Rabu, 06 Juni 2012
Pria Kuwait dihukum karena dinilai menghina nabi
BBCIndonesia.com - detikNews
Masalah akun Twitter Hamad Al Naqi memicu konflik sektarian di Kuwait.
Seorang pria Kuwait diganjar 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad dan istrinya dalam akun Twitter.
Hamad Al Naqi juga dinyatakan bersalah memicu konflik sektarian dan menghina pemimpin Arab Saudi dan Bahrain.
Al Naqi menyatakan tidak bersalah dan bahwa akun Twitternya dibajak. Kuasa hukumnya mengatakan ia akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu.
Kuasa hukum Al Naqi, Khaled al-Shatti mengatakan hukuman itu adalah maksimal yang dapat diterima kliennya.
"Hukuman penjara itu lama namun kami punya peluang untuk banding," kata Shatti. Berdasarkan hukum Kuwait, terpidana dapat mengajukan banding dalam waktu 20 hari.
Sejumlah kalangan termasuk para politisi menyerukan agar Al Naqi dihukum mati.
Al Naqi tidak dihadirkan di pengadilan Senin (04/06) namun tetap mendekam di penjara sejak penahanannya Maret lalu.
Hukuman mati
Ia sebelumnya hadir dalam sidang dengan berada di dalam kurungan kecil yang terbuat dari besi dan kayu.
Khaled al-Shatti mengatakan kliennya bersalah karena "kejahatan pendapat" dan bukannya mengancam keamanan nasional.
Bulan lalu, parlemen Kuwait mensahkan amandemen hukum yang menetapkan bahwa umat Islam yang menghina Allah dan Nabi Muhammad dapat dikenakan hukuman mati dan bukannya hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Perubahan apapun atas ketetapan itu harus disepakati oleh penguasa Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah, yang juga dapat memberikan pengampunan khusus.
Media Kuwait melaporkan pemerintah sejauh ini menolak untuk menjatuhkan hukuman mati.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar